Rabu, 24 Juni 2015

Kejahatan dalam bentuk Komunitas Trader Valas

Akhir-akhir ini tumbuh subur tindak penipuan yang berkedok sebagai Komunitas Trader Valas. Modus yang dilakukan adalah para membernya diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah dana yang telah ditetapkan dan untuk selanjutnya dijanjikan kompensasi keuntungan besar yang diperoleh dari hasil trading valas/forex trading. Dari beberapa komunitas bahkan ada yang berani memberikan keuntungan hingga 200% per bulan ditambah dengan jaminan anti zonk atau dana pasti kembali. Sebagai contoh bilamana Anda menginvestasikan  dana sebesar Rp. 1.000.000,- maka dalam 1 bulan kedepan Anda akan menerima dana pengembalian sebesar Rp. 3.000.000,- dengan rincian Rp. 1.000.000,- merupakan dana investasi dan Rp. 2.000.000,- adalah keuntungan investasi. 

Untuk menjaring korban para pelaku tindak kejahatan ini umumnya melakukan kegiatan mereka melalui jaringan sosial media dan dilaksanakan secara berkelompok; ada yang berperan sebagai “owner”, “leader”, “agen” dan berbagai istilah lainnya yang dikembangkan oleh masing-masing kelompok. Tahap awal setelah berhasil menjaring korban maka pelaku akan melaksanakan janjinya tepat waktu dan sesuai dengan apa yang telah dijanjikan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepercayaan kepada masyarakat sehingga diharapkan bisa menjaring dana yang lebih besar lagi.

Para member yang telah memperoleh bukti tentunya tertarik untuk menginvestasikan dananya kembali dan bahkan karena ada iming-iming bonus sponsor dari hasil investasi rekrutmen yang prosentasenya hingga 15% maka pada akhirnya merekapun mulai berlomba-lomba untuk mencari orang lain untuk dijadikan member dikomunitas dimaksud. Pada titik pencapaian dana yang sudah direncanakan maka pelaku akan mulai menunda pembayaran dan pada akhirnya akan mengumumkan bahwa mereka tidak bisa membayar baik keuntungan yang dijanjikan maupun mengembalikan dana investor dikarenakan “owner” merugi dalam transaksi valas yang dilakukan. Trik yang lebih halus lagi biasanya dilakukan dengan menawarkan berbagai macam Opsi sebagai contoh “1. Bagi yang dananya mau dikembalikan bulan yang sama akan diberikan 15% dari nilai investasi dan sisanya hangus, 2. Bagi yang dananya mau dikembalikan 3 bulan kemudian akan diberi 40% dari nilai investasi dan sisanya hangus, 3. Bagi yang dananya mau dikembalikan 8 bulan kemudian akan diberi pengembalian 100% dari nilai investasi”. Secara psikologis mayoritas member merasa bahwa “owner” adalah orang yang bertanggung jawab dan umumnya agar dananya segera kembali walau hanya sebagian maka para korban akan memilih opsi 1 atau 2. Disinilah kelihaian mereka dalam menjalankan tindak penipuan yang dilakukan. 

Banyak orang yang sudah menjadi korban tapi pelakunya selalu berhasil lolos dari jeratan hukum dikarenakan para korban telah ditanamkan kepercayaan melalui antek-antek sang “owner” bahwa sang “owner” adalah pribadi yang bertanggung jawab dengan bukti sudah merugi masih mau mengembalikan sebagian dari dana mereka. Kepercayaan inilah yang pada akhirnya membawa mereka tidak melaporkan tindak penipuan ini kepada pihak yang berwajib dan tanpa sadar telah diperdayai. 

Bebas dari jerat hukum selanjutnya sang “owner” beserta kroninya kembali membangun bisnis tradernya yang baru untuk menjaring korban-korban berikutnya. Dari pengamatan saya ternyata para korban berikutnya bukan saja orang baru melainkan banyak diantaranya adalah korban lama dari sang “owner”. Mereka kembali terperdaya karena dalih untuk menutupi kekalahan dibisnis yang terdahulu. Kembali terjaringnya mereka menjadi korban tidak lepas dari peran para leader mereka yang sesungguhnya adalah kaki tangan dari sang “owner”. Memang ada sebagian kecil yang telah belajar dari pengalaman sebelumnya sehingga ketika sudah mendapatkan pengembalian dana beserta keuntungannya langsung berhenti, tapi bagian terbesar dari mereka masih tetap terpancing untuk menempatkan dananya kembali dan pada akhirnya menjadi korban penipuan kembali.

Entah sampai kapan modus penipuan seperti ini akan bertahan, jelasnya aksi ini bisa berjalan mulus dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
  • Banyak masyakat yang enggan bekerja keras tapi ingin mendapatkan harta dalam sekejap mata sehingga mereka tidak teliti bahwa alamat usahanya tidak jelas dan sang “owner” ternyata menggunakan akun Facebook palsu.
  • Banyak masyarakat yang pemikirannya masih lugu sehingga mudah diperdaya dengan berita menyedihkan atas kerugian yang diderita oleh sang “owner” sehingga bukannya menuntut malah sebaliknya berempati pada sang “owner” yang jelas-jelas sudah menipu mereka.
  • Banyak masyarakat yang masih buta hukum sehingga pasrah dengan keadaan dan menganggap kerugian yang diderita harus diikhlaskan dan dianggap sebagai cobaan hidup, padahal kalau mereka mau melaporkan tindak penipuan ini bukan tidak mungkin para pelaku kejahatan bisa ditangkap dan bisa jadi dengan cara ini pula seluruh atau sebagian dana mereka bisa terselamatkan. Ingat, Polisi punya keahlian khusus untuk membongkar kasus ini...!!!
  • Kurangnya pengawasan dari pihak yang berwajib terhadap tindak kejahatan yang memanfaatkan jaringan sosial media. 
Kejahatan akan semakin merajalela bilamana pelakunya tidak dikenakan sanksi hukuman yang sepadan.
Semoga tulisan ini bermanfaat sehingga kedepannya tidak ada lagi korban berikutnya dari sang “owner”


0 comments:

Posting Komentar