Selasa, 26 Januari 2010

Dari Axl Rose ke Gadis Kho Ping Hoo dan berujung pada Fatwa Haram Facebook

She's got a smile that it seems to me
Reminds me of childhood memories
Where everything
Was as fresh as the bright blue sky
Now and then when I see her face
She takes me away to that special place
And if I'd stare too long
I'd probably break down and cry….
Lagu yang didendangkan oleh Axl Rose ini tiba-tiba mengingatkan saya pada sosok seorang gadis cantik dengan rambut dikuncir yang selalu memenuhi ruang rindu hati saya ketika duduk dibangku SMP. Masih tergambar dengan jelas ketika saya dan teman-teman kerap menggodanya dalam perjalan pulang dari sekolah. Masih segar pula dalam ingatan rona merah yang terpancar dari kedua belah pipinya yang sedikit chubby. 

Keinginan untuk kembali mengulang segala keindahan di masa lampau itu begitu kuatnya mempengaruhi pikiran, apalagi lewat facebook kami dipertemukan kembali. Kecantikannya yang dulu pernah merontokkan hati masih melekat sampai saat ini. Gelora asmara dihati begitu kerasnya menghentak-hentak dan hampir saja membuat saya terseok-seok kembali. Beruntung pada akhirnya saya bisa merubah getar-getar negatif ini menjadi getar-getar positif kembali. Mungkin beruntung pula  bagi saya karena dari dulu sampai dengan saat ini saya tidak pernah mengungkapkan perasaan cinta saya yang sesungguhnya kepada si gadis Kho Ping Hoo ini. Saya patut bersyukur berkat tekad yang kuat saat ini tiada lagi cinta yang membara dihati selain rasa cinta sebagai seorang sahabat. Biarlah semua cinta yang dulu pernah ada saya simpan sebagai kenangan yang terindah.

Kejadian seperti yang menimpa diri saya ini tentunya juga dialami oleh banyak orang, sebagian bisa menahan diri namun tidak menutup kemungkinan sebagian lainnya malah terjerumus kedalam api cinta yang lebih dalam lagi. Kejadian seperti yang saya alami inilah yang pada akhirnya melahirkan fatwa haram terhadap  facebook. Terlepas dari banyaknya pertentangan terhadap fatwa ini maka sebagai seorang muslim yang takut akan dosa seharusnya kita wajib untuk mematuhi fatwa ini. Tidak perlu diperdebatkan lagi mengenai dasar hukumnya dikarenakan sebelum fatwa ini diturunkan tentunya para ulama sudah mempertimbangkannya dengan matang dan yang paling penting mereka tentunya juga telah memohon petunjuk dari Allah SWT selaku penguasa tunggal alam semesta ini.

Facebook ibarat sebilah pisau, dapat digunakan untuk kebaikan sekaligus dapat pula digunakan untuk melakukan hal-hal yang tidak baik. Bilamana Facebook digunakan dalam rangka berkomunikasi untuk menggali atau bertukar ilmu pengetahuan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat tentunya fatwa haram yang menghebohkan ini tidak akan pernah ada.

Sahabat yang budiman...
Nasi telah menjadi bubur. Kitapun harus jujur terhadap diri kita sendiri. Faktual Facebook  memang banyak digunakan sebagai alat komunikasi untuk hal-hal yang terlarang, baik secara hukum positif di Indonesia, maupun menurut norma-norma Islam. Hal terbaik bagi kita adalah berpikir positip dan mulailah melakukan introspeksi terhadap segala sesuatu yang pernah kita lakukan melalui Facebook. 

Salam Luar Biasa!!!!



8 komentar:

  1. halah...halah...siapa itu Son, boleh kutebak nggak?.....he..he..

    BalasHapus
  2. MONDAAA..
    Haahaha... aku yakin kamu pasti tahu siapa yang kumaksudkan dengan si gadis Kho Ping Hoo. Tapi yang terpenting kan bukan siapa dia tapi kenapa Facebook sampai difatwa haram....

    BalasHapus
  3. Kalau mau nebak juga boleh kok Mon... Tadi si Firdaus juga sudah nebak bolak-balik tapi salah terus... Hehehe... sudah pikun dia rupanya....

    BalasHapus
  4. nggak ah nggak mau nebak, tp bukan berarti aku pikun aku kan masih muda he..he..
    iya difatwa haram kan kalau sampai keluar jalur, insya Allah kita semua teman2 lama masih tetap di jalur aman
    oh ya Son, krn kamu nggak ikutan kalo mau inget2 cerita kita mudik ke bpp ke sini aja http://mondasiregar.wordpress.com/2009/07/29/mudik/

    BalasHapus
  5. Percaya deh, masak dokter pikun...
    Aku sudah kerumahmu Mon.. yang di blogspot juga yang wordpress... link kerumahmu yg di wp juga sudah saya pasang di sidebar, aku sudah beri comment di bs dan wp tapi bukan di halaman mudik

    BalasHapus
  6. ya son, trims linkmupun sudah kupasang

    BalasHapus
  7. facebook haram ya?..... gimana dengan gmail, hotmail, yahoo, friendster dan konco-konconya... gak haram ya...kan belum ada fatwanya.

    BalasHapus
  8. @Budi
    Haram dan tidaknya tergantung dari cara kita memanfaatkannya. Facebook, gmail, hotmail, yahoo, dan friendster kan hanya sarana saja, seperti halnya dengan lokalisasi. Yang diharamkan sebenarnya adalah perbuatan yang dilakukan di lokalisasi tersebut, bukan tempatnya. Kalau tempatnya yg diharamkan berarti kali jagir juga haram dong!!!

    BalasHapus