Membaca Undang-undang Lalu Lintas tahun 2009 membuat hati yang telah miris semakin miris saja. Coba Anda bayangkan, menyalakan lampu utama di siang hari yang sebelumnya hanya berupa himbauan saja kini berganti tinggal kenangan, karena berdasarkan Pasal 293 kegiatan ini sudah menjadi wajib untuk dilaksanakan.
Mungkin timbul pertanyaan, apa yang akan terjadi seandainya lupa menyalakan lampu disiang hari? Jelasnya Anda akan disodorkan 2 pilihan yang menurut saya sama sekali tidak memberatkan terutama bagi seseorang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pidana kurungan penjara(paling lama) 15 hari atau membayar denda (paling banyak) Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Seandainya saja saya yang dihadapkan dengan persoalan ini maka saya tidak akan memilih kedua opsi tersebut dikarenakan saya lebih suka memilih opsi yang ke 3!!!. Lho kok begitu, memangnya opsi ke 3 itu ada? Pastinya ada kalau anda lagi beruntung!!! Jadi kalau memang anda belum pernah mendengar dan/atau mengetahui opsi tercanggih ini maka saran saya segeralah untuk menggali informasi lebih dalam lagi mengenai opsi ini dan tentunya secara offline bilamana tidak mau diPRITAkan.
Sulit untuk dimengerti kenapa pengendara diwajibkan untuk menghidupkan lampu di siang hari, dikarenakan sampai dengan saat ini belum ada kajian yang jelas dan teruji dengan baik mengenai kesaktian dari menghidupkan lampu disiang hari dalam menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas. Rasanya terlalu dini untuk menetapkan ketentuan ini menjadi produk hukum yang memiliki kekuatan hukum yang tetap, tapi apa mau dikata karena memang beginilah produk hukum dinegeri tercinta ini yang seringkali dibuat tanpa pertimbangan yang masak sehingga dikemudian hari akan timbul revisi ataupun perpu, gampang kan!!!!
Terlepas dari Undang-undang Lalu Lintas, terkadang saya harus merenung dan berfikir keras untuk mencari jawaban atas sederet pertanyaan yang senantiasa menghantui otak saya selama ini; apa yang menyebabkan bangsa ini masih mempertahankan KUHP dan KUHD yang jelas-jelas merupakan produk peninggalan penjajah Belanda?, begitu bodohkah bangsa ini sehingga tidak memiliki kemampuan untuk membuat produk hukumnya sendiri atau memang kemampuannya hanya sebatas membuat PERPU saja?, lalu kalau memang sedemikian saja kemampuan bangsa ini kenapa tidak menyewa konsultan asing saja untuk membuatnya?, atau mungkinkah semua ini memang dikondisikan sedemikian rupa?
Akhir kata dan demi lancarnya penerapan Undang-undang lalu-lintas yang baru, marilah kita berdoa bersama agar kedepannya pabrikan kendaraan bermotor tidak lagi mengeluarkan produk dengan menggunakan panel switch on/off untuk menghidupkan atau mematikan lampu melainkan menggunakan launch control system sehingga ketika mesin dihidupkan maka lampu juga akan otomatis menyala!!! Menarik bukan????
Setujuuuuuuuuuuu.....launch control system sehingga ketika mesin dihidupkan maka lampu juga akan otomatis menyala!!!
BalasHapusKenyataannya di luar sana terutama di negara-negara dengan musim dingin dan sering berkabut, mobil dan motor sudah menggunakan sensor, yang secara automatis menyalakan lampu kendaraan pada saat visibility berkurang. Mobil dan motor di Indonesia dibuat sesederhana mungkin untuk menekan harga jual jadi fasilitas sensor seperti itu dihilangkan, maka yang terjadi adalah merubah UU nya demi keselamatan bersama.
BalasHapus@Anonim Trims atas dukungannya...
BalasHapus@Henny Kalau di Indonesia Sepeda Motor wajib menyalakan lampu disiang hari sedangkan Mobil tidak, anehkan apalagi keharusan untuk menyalakan lampu ini bukan karena ada kabut atau mendung.. disiang bolong juga wajib untuk menyalakan lampu dengan tujuan untuk memperkecil resiko kecelakaan...